Selasa, 03 Agustus 2010
Posted: February 16, 2008 by filzahazny in politik
3
9 Votes
Quantcast
Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT. Portanigra. Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT.
Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian, Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan pada akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan dengan membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Sengketa tanah antara Djuhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Menurut Prof. Endriatmo Sutarto, ahli hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta, pemerintah harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan. Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam sistem administrasi di BPN. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun MA, kronologis menunjukkan bahwa putusan MA No. 2683/PDT/G/1999 memiliki keganjilan karena batas-batas tanah Portanigra di letter C masih belum jelas. Tampak adanya sebuah “permainan” di sana. Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak, niaga, anak dll. Peradilan itu diisi oleh hakim-hakim Adhoc yang bukan hanya ahli hukum tanah secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional. Peradilan tersebut dibentuk berdasarkan UUPA 1960 dan UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untuk mencapai win-win solution, bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahan memiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia (dignity) yang penyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolak kemasyarakatan.
Adanya kasus penyuapan di dalam MA menunjukkan peradilan masih jauh dari harapan terwujudnya penegakkan hukum yang adil dan obyektif. Hal tersebut disebabkan oleh sikap mental, akhlak dan budi pekerti serta kepatuhan para pemegang kekuasaan terhadap hukum yang masih kurang. Dampak secara langsung dirasakan oleh warga yang kehilangan hak asasi manusia, hak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, mereka mencari keadilan dengan menggugat kembali PT. Portanigra melalui pengadilan. Sengketa Meruya mencerminkan penegakkan HAM di Indonesia yang masih kurang.
Penyelesaian kasus sengketa tanah di Meruya harus dilakukan melalui pengadilan yang berkeadilan. Keadilan diartikan sebagai suatu seimbang , tidak berat sebelah atau tidak memihak. Berarti, azas keadilan harus terpenuhi diantar pihak yang bersengketa yang meliputi;
1. azas quality before the law yaitu azas persamaan hak dan derajat di muka hukum.
2. azas equal protection on the law yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
3. azas equal justice under the law yaitu azas yang menyatakan bahwa tiap orang mendapat perlakuan yang sama di bawah hukum.
Bila azas keadilan tidak terpenuhi maka penyelesaiannya akan berlarut-larut seperti yang terjadi dalam kasus Meruya, dimana warga tidak memperolah persamaan hak berupa pengakuan kepemilikan tanah saat Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya dengan akal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logis merupakan cara berpikir sesuai tahap-tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budi secara aspek mental meliputi pengertian (concept), putusan (judgement) dan penyimpulan (reasoning). Sebagai langkah awal, pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada dan menyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukan agar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya. PT.Portanigra sebagai perusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT. Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Warga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati-hati dalam membeli tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui status kepemilikan dan kondisi tanah secara detail. Lembaga pemerintahan seperti BPN dan Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini, MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan
Read More..
Senin, 02 Agustus 2010
posting 44
Data 40 Kasus Korupsi Kakap Yang Belum Dituntaskan Hendarman
- Friday, July 17, 2009, 14:08
- Berita, Headline
- 1,208 views
- 2 comments
Jakarta – 40 Kasus korupsi besar belum dituntaskan Kejagung. Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta menuntaskannya sebelum masa jabatannya usai.
Berikut data 40 kasus yang belum dituntaskan Hendarman menurut rilis Indonesian Corruption Watch (ICW) yang diterima detikcom, Kamis (16/7/2009):
1. Pengerukan pelabuhan khusus Pertamina di Plaju yang tidak benar/fiktif senilai Rp 3,9 miliar. Disidik 1998.
2. Mark up biaya pembangunan gedung menara PT Jamsostek di luar kewajaran senilai Rp 62,141 miliar. Disidik 1998.
3. Pembelian CP yang diterbitkan oleh suatu badan usaha namun pada saat jatuh tempo tidak dapat dicairkan senilai Rp 36 miliar. Disidik 1998.
4. Penyelewengan uang koperasi pada Primkompti Jakarta Barat senilai Rp 4,7 miliar. Disidik 1998.
5. PT Bank Ficoinvest senilai Rp 7 miliar. Disidik 1998.
6. Pembangunan Perum Perumnas senilai Rp 859 miliar. Disidik 1999.
7. Pembelian surat berharga Promisorry Notes PT Medco Group senilai Rp 36 miliar. Disidik 1998.
8. Pembangunan kantor-kantor cabang PT Taspen senilai 679 miliar. Disidik 1999.
9. Penagihan piutang Bank Bali kepada BDNI, BUN dan Bank Tiara dengan menggunakan jasa PT Era Giat Prima (EGP) senilai Rp 904 miliar. Disidik 2000.
10. Penyalahgunaan keuangan pada NV Indover Bank Amsterdam untuk kepentingan pribadi. Disidik 2000.
11. Penyalahgunaan keuangan pada NV Indover Hongkong untuk kepentingan pribadi, Disidik 2000.
12. Pengadaan Listrik PLTU Swasta Paiton I di Probolinggo dengan cara pembuatan kontrak tentang penetapan harga jual listrik dari PT PEC kepada PLN. Disidik 2001.
13. Penyimpangan penyaluran dana BLBI pada PT Bank Pinaseaan senilai Rp 411 miliar. Disidik 2001.
14. Penyimpangan pada additive minyak Pertamina senilai Rp 19 miliar. Disidik 2001.
15. Manipulasi pengadaan barang P2M-DIP suplemen bantuan OECF INP-21 tahun 1998/1999 pada Ditjen P2M PLP Depkes. Disidik 2001.
16. Manipulasi dana penyaluran dana BLBI pada PT Bank Aken Rp 17,26 miliar. Disidik 2001
17. Manipulasi dana penyaluran dana BLBI pada PT Kosagraha Semesta Rp 22 miliar. Disidik 2002.
18. Manipulasi dana penyaluran dana BLBI pada Bank UPPINDO Rp 29,9 miliar. Disidik 2002.
19. Penyimpangan Ditjen P2M Departemen Kesehatan untuk proyek bantuan OECF INP-21 tahun 1998/1999. Disidik 2002
20. Penyelewengan/mark up dalam proyek EXOR-I Balongan di Kabupaten Indramayu Jawa Barat. Disidik 2002.
21. Manipulasi dana penyaluran BLBI pada Bank Pelita. Disidik 2003.
22. Manipulasi dana penyaluran BLBI pada Bank Deka. Disidik 2003.
23. Penyimpangan pengadaan barang berupa X ray dan walkhrought untuk keperluan pelayanan haji pada PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta 3,827 miliar. Disidik 2003.
24. Penjualan/pengalihan saham PT Perta Oil Marketing kepada PT Humpuss dan PT Nusamba US$ 21,8 juta. Disidik 2003.
25. Re-ekspor barang modal berupa 4 (empat) unit Hitachi Hydraulic Model EX – 800 H. Disidik 2003.
26. Penyimpangan PT Dhafco Manunggal Sejati dari PT Bank Bukopin. Disidik 2004.
27. Penyimpangan pada Universitas Trisakti Jakarta. Disidik 2004.
28. Penyimpangan dana kredit usaha tani periode 1998-1999 pada PT. Bank Danamon Indonesia. Disidik 2004.
29. Penyimpangan di PT Bank PDFCI. Disidik 2004.
30. Penyimpangan di Lemigas. Disidik 2005.
31. Penyimpangan dalam pemberitaan fasilitas kredit PT Bank Mandiri pada PT Lativi Media Karya. Disidik 2005.
32. Penyimpangan di Perusahaan Listrik Negara (PLN) pusat. Disidik 2004.
33. Penyimpangan dana BLBI pada Bank Central Dagang. Disidik 2001.
34. Pengambilalihan asset kredit PT Kiani Kertas oleh PT Bak Mandiri bekerjasama dengan PT Anugrah Cipta Investa (PT ACI) dan PT Nusantara Energy (PT NEC). Disidik 2005.
35. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Otorita Asahan pada Otorita Asahandi Jakarta dan Medan sejak Agustus 1988-1998. Disidik 2005.
36. Impor beras sebanyak 60 ribu MT dari Vietnam oleh PT Hexatama Finindo qq INKUD. Disidik 2005.
37. Pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri kepada PT Batavindo Kridanusa. Disidik 2005.
38. Depnakertrans dalam rangka penempatan Tenaga Kerja Indonesi ke luar negeri. Disidik 2005.
39. Pertanggungjawaban fiktif penggunaan dana ABT dan Anggaran Rutin TA 2003 sebesar Rp 8,5 miliar di Kantor LAPAN Pekayon. Disidik 2005.
40. Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan KTT Asia Afrika di Jakarta dan Bandung di Sekretariat Negara. Disidik 2005.
Read More..posting 43
Beberapa waktu yang lalu kasus sengketa tanah menjadi headline sebagian besar media massa. Salah satu yang hangat dibicarakan adalah kasus sengketa tanah Meruya antara warga dengan PT. Portanigra. Kasus ini mencuat saat warga Meruya memprotes keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT. Portanigra atas tanah seluas 44 Ha. Kepemilikan berganda atas tanah tersebut berawal dari penyelewengan Djuhri, mandor tanah, atas kepercayaan yang diberikan Benny melalui Toegono dalam pembebasan di Meruya Selatan pada tahun 1972. Djuhri menjual tanah itu kembali kepada pihak lain karena tahu pembelian tanah itu melanggar aturan. Kemudian, Toegono memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan pada akhirnya Djuhri divonis hukuman percobaan dengan membayar 175 juta ditambah 8 Ha tanah. Pihak Portanigra belum menganggap masalah ini selesai dan menggugat Djuhri kembali secara perdata ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Sengketa tanah antara Djuhri dan PT.Portanigra ternyata membawa dampak bagi pihak ketiga yaitu warga Meruya. Mereka terancam kehilangan tanah dan bangunan. Sebagai pihak ketiga, seharusnya memperoleh pertimbangan hukum. Hal tersebut sesuai dengan pasal 208 (1) pasal 207 HIR dan warga dapat menggugat kembali PT. Portanigra.
Menurut Prof. Endriatmo Sutarto, ahli hukum Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta, pemerintah harus menjadi penengah. Sebagai langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus membenahi sistem administrasi dan lembaga kepemerintahan. Berdasarkan kasus ada ketidakberesan dalam sistem administrasi di BPN. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah sengketa. Begitupun MA, kronologis menunjukkan bahwa putusan MA No. 2683/PDT/G/1999 memiliki keganjilan karena batas-batas tanah Portanigra di letter C masih belum jelas. Tampak adanya sebuah “permainan” di sana. Pemerintah seharusnya membentuk badan peradilan agraria independen di bawah peradilan umum layaknya pengadilan pajak, niaga, anak dll. Peradilan itu diisi oleh hakim-hakim Adhoc yang bukan hanya ahli hukum tanah secara formal tetapi memahami masalah tanah secara multidimensional. Peradilan tersebut dibentuk berdasarkan UUPA 1960 dan UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman.
Kasus sengketa tanah Meruya merupakan kasus rumit yang melibatkan banyak pihak. Penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang dilandasi keadilan dan akal sehat untuk mencapai win-win solution, bukan dengan saling menyalahkan secra emosional. Kasus pertanahan memiliki banyak dimensi social yang dipertentangkan, mulai dari hubungan sosial, religi, ketidakberlanjutan komunitas masyarakat dan harga diri serta martabat manusia (dignity) yang penyelesaiannya membutuhkan itikad baik dari pihak bersengketa agar tidak menimbulkan gejolak kemasyarakatan.
Adanya kasus penyuapan di dalam MA menunjukkan peradilan masih jauh dari harapan terwujudnya penegakkan hukum yang adil dan obyektif. Hal tersebut disebabkan oleh sikap mental, akhlak dan budi pekerti serta kepatuhan para pemegang kekuasaan terhadap hukum yang masih kurang. Dampak secara langsung dirasakan oleh warga yang kehilangan hak asasi manusia, hak memperoleh keadilan. Oleh karena itu, mereka mencari keadilan dengan menggugat kembali PT. Portanigra melalui pengadilan. Sengketa Meruya mencerminkan penegakkan HAM di Indonesia yang masih kurang.
Penyelesaian kasus sengketa tanah di Meruya harus dilakukan melalui pengadilan yang berkeadilan. Keadilan diartikan sebagai suatu seimbang , tidak berat sebelah atau tidak memihak. Berarti, azas keadilan harus terpenuhi diantar pihak yang bersengketa yang meliputi;
- azas quality before the law yaitu azas persamaan hak dan derajat di muka hukum.
- azas equal protection on the law yaitu azas yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
- azas equal justice under the law yaitu azas yang menyatakan bahwa tiap orang mendapat perlakuan yang sama di bawah hukum.
Bila azas keadilan tidak terpenuhi maka penyelesaiannya akan berlarut-larut seperti yang terjadi dalam kasus Meruya, dimana warga tidak memperolah persamaan hak berupa pengakuan kepemilikan tanah saat Mahkamah Agung memenangkan gugatan PT. Portanigra.
Dalam kasus sengketa tanah diperlukan peran serta pemerintah untuk menyelesaikannya dengan akal sehat dan menggunakan kaidah berpikir tepat dan logis. Kaidah berpikir tepat dan logis merupakan cara berpikir sesuai tahap-tahap penalaran atau kegiatan akal budi. Prinsip akal budi secara aspek mental meliputi pengertian (concept), putusan (judgement) dan penyimpulan (reasoning). Sebagai langkah awal, pemerintah sebagai penengah harus mengetahui permasalahannya secara detail dengan melekukan penelitian lebih lanjut mengenai status kepemilikan tanah. Kemudian pemerintah mengkaitkan antara hukum dengan fakta yang ada dan menyimpulkan kepemilikan atas tanah di Meruya. Kaidah berpikir logis sangat penting dilakukan agar hasil keputusannya dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Banyak pelajaran yang dapat diambil dari kasus sengketa tanah di Meruya. PT.Portanigra sebagai perusahaan developer melakukan kesalahan karena tidakmelakukan transaksi beli tanah sesuai aturan dan tidak mengurus sertifikat pasca transaksi. Melalui kesalahan yang dilakukan PT. Portanigra dapat diambil pelajaran bahwa sertifikat sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Warga Meruya juga ikut melakukan kesalahan karena mereka tidak berhati-hati dalam membeli tanah. Oleh karena itu, penting bagi kita mengetahui status kepemilikan dan kondisi tanah secara detail. Lembaga pemerintahan seperti BPN dan Mahkamah Agung juga melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan. BPN mengeluarkan sertifikat atas tanah bersengketa dan MA memenangkan gugatan PT. Portanigra tanpa mempertimbangkan kelengkapan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki PT. Portanigra. Dalam kondisi ini, MA hanya memandang sisi formalitas hukum antara individu atau komunitas dengan tanah semata sehingga putusan bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan di lembaga pemerintahan. Read More..
posting 42
Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Tertinggi di Dunia
Article Index |
---|
Kasus Perdagangan Orang di Indonesia Tertinggi di Dunia |
Perdagangan Anak Belum Sepenuhnya Terakomodasikan |
All Pages |
Efektivitas UU PTPPO Masih Harus diuji Indonesia menorehkan sejarah baru dalam perlindungan HAM. Rapat Paripurna DPR belum lama ini mensahkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menjadi UU. Namun, sejauhmana UU tersebut mampu meredam kasus perdagangan manusia di Indonesia, masih harus diuji.
Kasus perdagangan orang sering agak samar karena sering bertopengkan usaha legal, berupa Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja. Akibatnya, agak sulit mendapatkan data statistik perdagangan manusia Indonesia yang benar-benar valid.
Tapi, praktek bisnis kotor dan tidak manusiawi ini tak bisa disangkal lagi. Seperti disajikan Indo Pos, Kamis (22/3), Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Kuala Lumpur pernah melansir jumlah pengaduan dari warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami kasus perdagangan orang. Parahnya, dari tahun ke tahun jumlah kasusnya terus bertambah.
Selama Maret 2005 hingga Juli 2006, data International Organisation for Migration (IOM) menunjukkan, sebanyak 1.231 WNI telah menjadi korban bisnis perdagangan orang.
Meskipun tidak selalu identik dengan perdagangan orang, sejumlah sektor seperti buruh migran, pembantu rumah tangga (PRT) dan pekerja seks komersial ditengarai sebagai profesi yang paling rentan dengan human trafficking. “Fenomena perdagangan perempuan sedang menyebar luas dengan kemungkinan jumlah korban lebih besar,†ujar Ketua Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Latifah Iskandar.
Dengan tidak berkurangnya kasus perdagangan orang berarti di Indonesia belum tampak adanya langkah konkrit untuk menekan praktek haram tersebut. Padahal, data tersebut mungkin sekali hanya merupakan fenomena gunung es.
Sebenarnya, Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan perdagangan orang. Dalam pasal 297 KUHP misalnya, telah diatur larangan perdagangan wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa. Selain itu, pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA), juga menyebutkan larangan memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk sendiri atau dijual.
Namun peraturan-peraturan tersebut tidak merumuskan pengertian perdagangan orang secara tegas. Bahkan pasal 297 KUHP memberikan sanksi terlalu ringan dan tidak sepadan (hanya 6 tahun penjara, Red) bila melihat dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang.
Karena itu, sudah semestinya ada sebuah peraturan khusus tentang tindak pidana perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hukum formil dan materiil sekaligus. UU itu harus mampu mengurai rumitnya jaringan perdagangan orang yang berlindung di balik kebijakan resmi negara.
Misalnya penempatan tenaga kerja di dalam dan LN. Demikian juga pengiriman duta kebudayaan, perkawinan antarnegara, hingga pengangkatan anak.
DPR pun menyadari masalah ini. Melalui Sidang paripurna DPR 28 Juli 2006, institusi legislatif sepakat mengajukan RUU PTPPO. Gayung bersambut. Presiden RI segera menunjuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Negara Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU-PTPPO.
DPR dan Pemerintah segera menyepakati materi muatan RUU PTPPO yang terdiri atas 9 bab dan 67 pasal. “Dengan disepakatinya RUU PTPPO ini, bangsa Indonesia telah memiliki produk hukum yang sangat penting dan komprehensif. Produk ini sebagai payung hukum bagi setiap upaya pencegahan, pemberantasan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang,†kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta.
Isteri Sri-Edi Swasono ini menambahkan bahwa ini sekaligus membuktikan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Protokol PBB 2000 (Protokol Palermo) tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang bersifat transnasional dan terorganisasi.
Sejumlah sanksi berat menambah “garang†UU PTPPO. Dibanding KUHP, ancaman-ancaman pidana yang dipersiapkan UU PTPPO jauh lebih “bertajiâ€. Sanksi pidana diatur 3-25 tahun penjara dengan denda ratusan juta rupiah. Bahkan bila tindak pidana orang ini sampai menyebabkan kematian korban, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 5 miliar (pasal 7).
Jika kejahatan ini melibatkan unsur penyelenggara negara, sanksinya akan lebih berat lagi. Selain sanksinya ditambah sepertiga, oknum yang bersangkutan juga dikenai sanksi pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya (pasal 8).
Sementara perusahaan/korporasi yang terlibat akan dikenai sanksi hingga tiga kali lipat. Bahkan ada “bonus†sanksi tambahan berupa pencabutan bisnis usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pemecatan pengurus dan pelarangan pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam usaha yang sama (pasal 15). “Sanksi yang berlapis dan berat ini, diharapkan bisa menimbulkan efek jera,“ ujar Meutia.
UU PTPPO juga itu juga memberikan pengaturan khusus terhadap masalah tindak pidana perdagangan anak. Ini dituangkan dalam bentuk pemberian hukum yang lebih berat dengan menambah bobot sanksi sepertiga (pasal 17).
Selain itu ada sejumlah perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban maupun sanksi
“Ini untuk menjamin pelaksanaan peradilan pidana perdagangan orang tidak sampai mengganggu psikologis anak. Misalnya retraumatisasi dan stigmatisasi,†ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan menambahkan. SBR (Berita Indonesia 36)
posting 41
Tawuran Pelajar, 37 Siswa Ditangkap | ||||
| ||||
Klik untuk melihat foto lainnya... | ||||
Akibat aksi tawuran itu juga, beberapa kaca ruangan di SMAN 1 Curup Utara, pecah berantakan. Bahkan rumah adik Sekda RL, Drs. Tarmizi Usuludin, MM, yang terletak di Kelurahan Talang Ulu, ikut dirusak oleh pelajar saat melakukan serangan balik. Selain mengamankan siswa, petugas juga menemukan senjata tajam, gir dan rantai motor, kayu dan bambu serta batu yang digunakan dalam aksi tersebut. Uniknya ada juga, pelajar yang membawa berbagai macam jimat kebal. Kapolres RL, AKBP. Umar Sahid melalui Kasat Reskrim, AKP. Jhony Tri Satria, S.Ik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tawuran tersebut. Dikatakan Kasat Reskrim, uuntuk sementara pihaknya telah mengamankan berbagai senjata dan juga 28 unit sepeda motor diamankan. “Masih kita periksa dulu, untuk yang membawa senjata tajam, kita lihat dulu nanti. Apakah hanya pembinaan saja, ataukah harus ditahan,” ujar Kasat Reskrim. Adapun 37 siswa yang diamankan rinciannya, 9 siswa dari SMAN 1 Curup Utara dan 28 lainnya dari SMKN 2 Curup Timur. Kronologis kejadian yang berhasil dihimpun RB menyebutkan, tawuran ini terjadi saat puluhan anak anak SMKN2 Curup Timur mendatangi SMAN 1 Curup Utara. Setelah masuk sekolah melalui kebun, puluhan siswa ini lantas mulai memecahkan kaca jendela ruangan kelas dan lab komputer. Tidak itu saja, beberapa siswa ini juga melempari seng sekolah. Beberapa guru yang sedang mengajar saat itu, kontan kaget dan beberapa pelajar perempuan tampak histeris ketakutan. Aksi tawuran akhirnya tak terhindari, saat beberapa pelajar pria SMAN 1 Curup Utara, yang tak terima sekolahnya dihancurkan begitu saja, lantas melakukan pengejaran. Baku hantam pun tak terelakkan di lapangan sekolah. Karena kalah jumlah, pelajar SMKN ini lantas melarikan diri. Namun terus dikejar hingga masuk ke kebun-kebun. Kurang puas sampai disitu saja, beberapa pelajar SMAN 1 Curup Utara, lantas balik melakukan pengejaran terhadap lawannya hingga ke menuju ke kawasan SMKN 2 curup Timur. Melihat serangan balik yang begitu cepat ini, membuat beberapa pelajar SMKN 2 Curup Timur lari terbirit-birit, bahkan ada yang masuk ke dalam kos-kosan siswi SMKN 1 Curup Timur, untuk menyelamatkan diri. Kontan saja, kejadian ini membuat, Okta dan Reni siswi menjadi ketakutan dan trauma. “Aku idak tahu, kami lagi di dalam kos, tibo-tibo ado pelajar masuk ke kos, terus kos kami dilempar-lempar,” ujar Okta sembari menangis. Bahkan dua orang siswi lainnya yakni, Yuni (17) dan Kisahan (17) terpaksa dilarikan ke RSUD Curup, karena mengalami luka lecet akibat ikut terkena pukulan. Tidak hanya kos-kosan, bahkan rumah Bambang Irawan yang biasa dipanggil Wen, adik Sekda RL, Drs. H. Tarmizi Usuludin, MM, ikut menjadi sasaran amukan pelajar ini. Kepada RB, Tarmizi mengatakan, saat kejadian rumah adiknya dalam keadaan kosong karena sedang ke kebun. Namun beberapa yang berusaha menyelamatkan diri dari kejaran musuhnya, nekat mendobrak rumah Wen selanjutnya bersembunyi di rumah itu. Tak ayal, mengetahui musuhnya bersembunyi dalam rumah, membuat pelajar lainnya tambah beringas dan seketika langsung menghancurkan kaca dan seng rumah. “Padahal adik saya saat itu sedang berada di kebun. Pintunya terkunci. Tapi malah didobrak oleh pelajarn karena mau bersembunyi. Saya tidak mau tahu, kasus ini sudah diserahkan ke Polres RL sepenuhnya,” jelas Sekda. Lalu apa pemicu terjadinya tawuran ini? terdapat dua versi pemicu tawuran ini. Menurut Tori siswa SMKN 2 Curup Timur, kasus ini bermula saat adik kelasnya dimintai rokok oleh pelajar SMAN 1 Curup Timur. Karena tak diberi, lantas pelajar SMAN 1 marah dan memukul siswa SMKN. Tak terima, pelajar yang dipukul ini lantas melaporkan pemukulan ini pada rekan dan kakak kelasnya yang lain hingga terjadilah tawuran ini. Sedangkan versi pelajar SMAN 1 Curup Utara, Widi, Santoso, Deni dan Iip, kasus ini berawal usai upacara Hardiknas belum lama ini. Ketika itu, belasan siswa SMAN 2 Curup Timur sedang duduk di taman makam pahlawan Desa Pahlawan. Para pelajar ini, menurut Deni sedang mencari Andrian pelajar SMAN 1 Curup Utara. Namun karena hanya bertemu dengan pelajar yang lainnya, bernama Zona, pelajar SMKN ini lantas kesal dan memukul Zona. Inilah yang menjadi pemicu tawuran. Sementara itu, beberapa pelajar usai dilakukan pembinaan kemarin,diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan. Kecuali siswa yang kedapatan membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, masih menjalani pemeriksaan. Sampai pukul 14.00 WIB kemarin, beberapa petugas terus memburu pelaku tawuran lainnya, dengan menyisiri sejumlah jalan dan menyambangi kediaman para pelaku lainnya. Proses Hukum Berlanjut Sementara itu, Kapolres RL, AKBP. Umar Sahid didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jhony Tri Satria,S.Ik ketika dikonfirmasi saat menjenguk korban di RSUD, menegaskan bahwa kasus tawuran ini akan diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan permintaan korban, yang enggan berdamai. Pasalnya pihak korban tak terima anaknya menjadi sasaran amuk pelajar ini. “Saat ini kita masih menyelidiki siapa-siapa yang ikut serta dalam penganiayaan dan pengrusakan ini,”tegas Kapolres. Dilanjutkan Kapolres, sebelum terjadi tawuran ini, sudah dilakukan perdamaian antara keduabelah pihak, usai upacara Hardiknas beberapa waktu lalu. Namun perdamaian itu dilakukan tanpa melibatkan pihak kepolisian. Sehingga meski telah berdamai, aksi anarkis kembali terjadi. Kapolres pun menduga ada pihak ketiga yang berada di bali aksi ini. Suasana Mencekam Sementara itu juga, usai terjadinya aksi tawuran ini, kondisi di dua sekolah ini terasa mencekam. Bahkan beredar kabar di yang didapat dari pihak kepolisian, dua sekolah yang berseteru ini, mulai mengajak orang luar untuk turut serta membalasa dendam, atas peristiwa yang baru saja terjadi. Bahkan puluhan pelajar entah dari mana datangnya, bergerumul di kawasan Simpang Lebong Curup. Kasat Reskrim, AKP. Jhony Tri Satria, S.Ik ketika dikonfirmasi, tidak membantah hal ini. “Info yang kita terima, rombongan dua sekolah ini, mulai mengajak orang luar untuk turut serta. Untuk itulah, rombongan yang nongkrong ini sudah kita bubarkan.”demikian Kasat Reskrim. Bahkan, Akibat kejadian itu juga, kondisi kedua sekolah hancur berantakan. Wakil Bupati RL, Iqbal Bastari, S.Pd, MM mengatakan, pihaknya akan segera menyelenggarakan mediasi antara kedua sekolah. “Secepatnya kita akan memepertmukan kedua belah pihak, agar kejadian ini tidak terulang lagi. Sebagai guru, saya jelas tidak menginginkan hal ini terjadi,” demikianWabup. (fiz) |
posting 40
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
TEMPO – Senin, 25 Oktober 2004 | 15:13 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru.
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan.
SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.
[ad#in_post]
PERTAMINA
Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.
Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.
Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.
Korupsi di BAPINDO
Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.
HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young
Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia). Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar. Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.
Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo?telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.
Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus
Abdullah Puteh
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.
Kasusnya kini masih ditangani pihak kejaksaan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Read More..posting 39
Pertamina: Kasus Ledakan Tabung Gas Akibat Kemiskinan
"Kasus ledakan tabung gas khususnya di Jakarta terjadi setelah dua tahun masa konversi," kata Deputi Direktur Pemasaran PT Pertamina, Hanung Budya, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, dalam waktu dua tahun setelah konversi, kompor, tabung gas, dan regulator sudah mulai aus atau rusak sehingga kemungkinan untuk meledak semakin besar.
Kemiskinan menjadi akar masalah tersebut, karena masyarakat tidak mampu untuk mengganti peralatan masak mereka yang telah dikonversi setelah mengalami kerusakan.
"Akar masalah persoalan ini adalah kemiskinan," katanya.
Ia juga berpendapat, hal kedua yang menjadi akar masalah adalah lingkungan dapur masyarakat tertentu yang tidak memenuhi syarat seperti tidak adanya ventilasi.
"Sehingga kalau ada kebocoran maka gas tidak bisa keluar," katanya.
Menurut dia, banyak masyarakat yang kurang mampu mengganti peralatan masak mereka yang telah dikonversi sehingga kerap ditemukan di lapangan banyak yang terpaksa membeli selang bodong yang harganya murah.
Bahkan ada pula yang memanfaatkan selang air yang diikat kawat, katanya.
"Ada regulator yang diganjal dengan menggunakan sesuatu karena telah rusak tapi tidak diganti," katanya.
"Solusinya kita harus mulai mengarah bagaimana agar kita bisa membantu masyarakat mendapatkan peralatan itu, apa dengan cara kredit atau yang lain," katanya.
Idealnya penggunaan peralatan masak tersebut adalah satu hingga dua tahun atau bahkan lebih lama bila cara pemakaian dan syarat penggunaan tercukupi.
(H016/A024) Read More..
posting 38
Susno Seharusnya Tidak Ditahan
Menurut pengacara pemohon, Henry Yosodiningrat, kehadiran Ahmad Yani dan Ahmad Rubai diperlukan untuk mengklarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum termohon dalam dupliknya, menyatakan ada anggota dewan yang mengusir penyidik saat bertemu dengan Susno Duaji di Mabes Polri.
“Tidak benar ada anggota dewan yang mengusir penyidik,” kata Ahmad Yani yang saat itu bertemu dengan Konjen Susno Duaji bersama rombongan Panja Penegakan Hukum berjumlah 10 orang.
Menurut dia kedatangan rombongan dewan yang dipimpin oleh Feri Ahmad selain ingin membesuk, juga ingin mencari informasi seputar perkara yang menyangkut Susno Duaji.
“Kami dan rombongan datang ke Mabes Polri untuk melaksanakan tugas melekat selaku wakil Rakyat,” jelasnya, sambil menambahkan setelah melalui perdebatan dengan petugas polisi rombongan berhasil ketemu dengan mantan Kabareskrim Suno Duaji yang diantar anggota provost.
“Pak Susno berada di lantai 4 gedung tersebut dan sudah ada sejumlah pengacaranya yang mendampingi,” katanya lagi.
Setelah berbicara 1 jam dengan Pak Susno, tiba-tiba ada orang yang tak dikenal masuk keruangan dengan nada keras dia menyuruh rombongan anggota dewan untuk segera keluar dari ruangan dengan alasan Susno Duaji segera diperiksa penyidik. Selain itu orang tersebut juga mengatakan kepada rombongan soal siapa yang mengijinkan masuk ke ruangan Susno.
Masalah ini sudah diklirkan pimpinan Polri dengan meminta maaf. Tapi, belakangan saksi terkejut mendengar ada pemutarbalikan fakta, anggota komisi III yang seolah-olah mengusirnya. “Itu tidak benar,” jelasnya.
Ketika saksi ditanya hakim, apakah saksi tahu Pak Susno sudah ditahan ? “Saya mendengar dia sudah ditangkap tapi belum ditahan . Soal alasan dan kenapa Susno ditahan katanya dia menerima suap. Namun Pak Susno menolak dan tidak mau menandatanganinya, alasannya, kata Pak Susno, apa salah saya,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Susno juga mengajukan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Dr Muzakir. Dipersidangan Muzakir berpendapat seseorang yang ditangkap itu diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia sesorang yang sudah ditangkap jika tidak segera diperiksa maka penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum. Sedangkan orang ditahan itu karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Di luar itu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi.
Jika tidak ada kekhawatiran tersebut maka tersangka tidak bisa ditahan karena tidak sesuai dengan tujuan penahanan. “Penahanan tersebut tidak sah karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Menurut ahli penahanan bukan merupakan hak pejabat tapi wewenang harus dilakukan secara selektif dan dipertanggungjawabkan dalam rangka penegakkan hukum karena akan berujung pada pelanggaran hak azasi manusia. Sidang saat ini diskor hingga Pkl 15:00 WIB untuk pemeriksaan saksi diajukan oleh kuasa hukum termohon.(winarno/B)
posting 38
Perkembangan Kasus Video ariel dan luna maya
Polri Didesak Segera Menangkap
Heran, kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyebar video mesum yang diperankan orang mirip Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cut Tari.
Padahal, video yang menghebohkan itu sangat meracuni remaja. Racunnya lebih bahaya dari narkoba. Apalagi, diduga pelakunya merupakan publik figur yang punya penggemar.
Selain itu, ada tiga Undang-undang yang diduga dilanggar (baca tabel). Makanya kepolisian harus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyebar. Kalau memang indikasinya sudah kuat, si pelaku dan penyebar ditangkap saja.
Begitu disampaikan anggota Komisi III DPR, Setia Permana, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
“Pelaku dan pengedar video mesum itu seharusnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Setia mendesak Kapolri Bambang Hendarso Danuri segera menginstruksikan anak buahnya untuk menangkap pelaku dan penyebar video mesum itu.
“Polisi terkesan lamban menindaklanjuti penyebaran video mesum itu. Ini ada apa. Jangan-jangan ada pihak yang diuntungkan dengan video mesum itu, misalnya pengalihan isu kasus Century dan kasus politik lainnya,’’ tambahnya.
Menurutnya, kalau kasus ini dibiarkan gara-gara pengalihan isu politik, maka ini harganya sangat mahal dengan mengorbankan moral bangsa.
“Polisi harus memprioritaskan penyelesaian ini, jangan sampai kejadian ini terulang kembali,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Natsir Djamil. “Polisi harus segera mengusut masalah ini. Kalau tidak diusut, ini akan menjadi komoditas publik,” katanya.
Kalau kasus mesum ini dibiarkan, lanjutnya, publik akan menduga ini merupakan pengalihan isu politik yang sedang berkembang sekarang.
“Potret negeri kita memang begitu, selalu beralih dari satu isu ke isu lain, sehingga isu yang besar menjadi kecil,” katanya.
Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani mengatakan, video mesum yang diduga dilakukan para artis tidak bisa dianggap enteng. Ini sangat meresahkan.
“Ini merusak moral bangsa dan menghancurkannya secara pelan-pelan. Aparat harus menangkap pelaku dan penyebar video itu,” katanya.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, ini sangat-sangat berbahaya, karena melegalisasi free sex, perjinahan dan hubungan bebas. Apalagi, dunia maya semakin gampang diakses oleh anak-anak,’’ ujarnya.
“Tangkap pelaku-pelaku di dalam video mesum itu, dan tanya apa di balik motif semuanya. Mereka bisa dikenakan Undang-undang pornografi tentang perjinahan. hukumannya harus diperberat,” tambahnya.
Anggota Komisi V DPR, Akbar Faisal mengatakan, video forno itu sangat memalukan dan menjijikkan sekali, sehingga harus dituntaskan. Polisi harus memprosesnya secara hukum.
Sementara anggota Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk memblokir hal-hal yang berpengaruh besar bagi perubahan kultur. “Orang tua juga harus bisa menjaga anak-anaknya dari bahaya ini,” tandasnya.
“Tak Bisa Seenaknya Menangkap Orang’’
Boy Rafli, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Boy Rafli mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan tentang asal-usul penyebar video mesum tersebut.
“Apakah ada unsur rekayasa atau asli,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Setelah itu, lanjutnya, akan diteliti apakah ada pelanggaran pornografi terhadap pelaku. “Memang sudah ada pengaduan ke kami agar segera menangkap pelaku video tersebut. Tapi kami tidak bisa seenaknya menangkap orang,” paparnya.
“Tindak Tegas Yang Menyebarkannya”
Jenny Rachman, Ketua Umum Parfi
Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Jenny Rachman mengatakan, Polri hendaknya segera mengambil tindakan tegas terkait beredarnya video mesum yang menghebohkan itu.
“Tindak tegas yang menyebarkannya. Polisi harus melakukan pemeriksaan,’’ ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dengan adanya kasus itu, lanjutnya, Parfi akan melakukan pembinaan kerohanian dan akhlak terhadap para artis.
Menurut Jenny, pembinaan yang akan dilakukan adalah dengan mengaktifkan pengajian mingguan atau bulanan khusus yang muslim, dan bekerja sama dengan rohaniawan agama lainnya, termasuk membangun spiritualisme dengan intelektualisme sekaligus mencerdaskan emosionalisme.
“Parfi juga akan meningkatkan kegiatan-kegiatan sosial lainnya dalam membangun dan meningkatkan kepedulian kita kepada sesama,” katanya.
“Efeknya Sangat Dahsyat Tuh...’’
Ahmad Rubaie, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR
Kasus video mesum jangan dianggap enteng. Dampaknya dahsyat melebihi narkoba, sehingga wajib dituntaskan, sehingga ke depan jangan terulang kasus yang sama.
Demikian disampakan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rubaie, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Komisi III mendapat tuntutan dari masyarakat luas untuk melindungi moral anak-anak kita. Saya sendiri mendapat 100-an lebih telepon,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemeran di video mesum itu menimbulkan efek susulan yang sangat dahsyat. Apalagi pelakunya diduga artis yang otomatis menjadi magnit tersendiri.
“Efeknya sangat dahsyat tuh, jadi perlu segera dituntaskan. Kalau dibiarkan, ini dianggap hal biasa, ini bahaya,’’ ucapnya.
Kalau kasus ini dibiarkan, lanjutnya, berarti pemerintah tidak memberikan perlindungan terhadap perkembangan moral anak-anak bangsa. Apa yang dilihat di video itu semakin jauh dari nilai-nilai Pancasila.
Ahmad Rubaie mengaku heran dengan kinerja Menkominfo, yang lambat dalam menangkal peredaran video porno yang beredar di internet. “Harusnya ini bisa diantisipasi,’’ ujarnya.
posting 37
Perkembangan kasus Bank Century
Dengan begitu, dalam kasus L/C fiktif PT SPI ini sudah terdapat lima tersangka.
"Kasus dugaan L/C fiktif di PT SPI itu akan dituntaskan segera. Karena itu, pihak-pihak terkait dengan kasus ini akan terus disidik," kata sumber politikindonesia.com tersebut, saat dihubungi Senin malam (29/03).
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century dan Krisna Jagateesen, mantan Direktur Treasury Bank Century, Selasa (23/03). Keduanya menambah panjang daftar tersangka dari sisi Bank Century, setelah sebelumnya pemilik bank Robert Tantular dan Linda Wangsadinata, Kepala Cabang Jakarta Selatan.
Yang menarik, saat mengumumkan perkembangan baru itu, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/03), Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Raja Erizman, mengatakan penetapan status tersangka itu, terkait dengan kasus L/C fiktif, alias bodong.
Pelan tetapi pasti, dugaan letter of credit (L/C) bermasalah PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) mulai terkuak. Sampai Senin malam (29/03), setidaknya penyidik Mabes Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang disebut-sebut sebagai L/C fiktif itu. Ini bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk mengurai dugaan 10 L/C fiktif, termasuk di tubuh PT SPI.
Seperti diketahui, dalam kasus PT.SPI, Hermanus Hasan Muslim, mantan Direktur Utama Bank Century dan Krisna Jagateesen, mantan Direktur Treasury Bank Century,Robert Tantular dan Linda Wangsadinata, Kepala Cabang Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Setidaknya, hal itu menguatkan sinyalemen selama ini soal kasus kejahatan perbankan yang disebut Staf Khusus Presiden Andi Arief itu setara dengan Kasus Edy Tansil. Sekedar mengingatkan, Edy Tansil adalah buron kasus pembobolan bank lewat L/C senilai Rp1,3 triliun pada awal 1990-an.
Kasus L/C PT SPI ini menjadi menarik perhatian, karena pemiliknya Mukhammad Misbakhun, salah satu inisiator Pansus Angket Bank Century DPR. Kita tahu Rapat Paripurna DPR awal Maret lalu, merekomendasikan sejumlah nama ke institusi hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) untuk disidik karena dianggap bersalah.
Dua di antaranya, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini Wapres RI, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam kapasitasnya sebagai Ketua KSSK. Keduanya dituding bersalah dalam proses bailout Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
Kepada pers, Raja Erizman mengungkapkan, penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus itu. Termasuk menyentuh pihak PT SPI, untuk menerapkan asas keadilan dalam kasus tersebut. Logikanya, kalau pemberi L/C senilai US$22,5 juta itu sudah disidik, penerimanya, PT SPI, pasti sisa menunggu giliran.
Raja memastikan pemeriksaan sudah mengarah ke pemilik perusahaan penerima fasilitas kredit yang dicurigai fiktif itu. Tetapi, soal kemungkinan memanggil, dan memeriksa Misbakhun, bekas Kapolres Depok itu belum bisa memastikannya. Pasalnya, untuk memanggil anggota Fraksi PKS DPR itu, harus terlebih dahulu meminta izin Presiden. Ini prosedur baku, sesuai UU, diperlukan izin Presiden untuk memeriksa seorang anggota parlemen.
Teguh Boentoro
Sekedar diketahui, berbagai data tentang L/C bermasalah yang diduga melibatkan PT SPI-Misbakhun ini, telah dipublis berbagai media. Termasuk ketika Andi Arief, dan Poros Muda Indonesia, salah satu elemen Komite Nasional 33, melaporkan PT SPI, dan Misbakhun ke Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Misbakhun menguasai saham (99 persen) PT SPI, setelah membelinya dari Teguh Boentoro, seorang konsultan pajak yang dikenal sejak Misbakhun masih berstatus mahasiswa STAN. Setelah penjualan itu, Teguh kembali membuat perusahaan sejenis.
Seperti diungkapkan Andi Arief, Misbakhun membeli saham Teguh Boentoro pada 2007. sebanyak 2.475 lembar senilai Rp100 ribu per lembar. Dari situ mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, menguasai 99 persen saham SPI.
Hanya sebulan setelah itu, tepatnya 19 November 2007, Bank Century menyetujui letter of credit Usance (transaksional) dari PT SPI, dimana Misbakhun tercatat sebagai komisaris. Nilainya lumayan besar, US$22,5 juta. Untuk itu, Misbakhun memberikan jaminan berupa deposito berjangka waktu sebulan senilai US$4,5 juta di Bank Century dengan kode VB022598.
Belakangan diketahui, ada kejanggalan atas pengajuan L/C untuk pembelian Bintulu Condensate dari Grain and Industrial Product Trading, Singapura itu. Karena jaminan atas pengajuan kredit itu, baru dibuka 27 November 2007, jatuh tempo 27 Desember 2007. Padahal, persetujuannya sudah ada sejak 19 November 2007.
Andi Arief mengatakan, dari fakta dan data seperti itu, patut diduga ada persekongkolan jahat antara Bank Century dan PT SPI. Mengutip hasil pemeriksaan BPK, ada pelanggaran PT SPI terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Khususnya, terkait tak adanya pengajuan permohonan kredit, tidak dibuat LRKU dan tidak dibuatkan MPFK.
Intinya, PT SPI milik Misbakhun terlibat kasus dugaan kredit pembiayaan perdagangan atau L/C fiktif senilai US$22,5 juta atau Rp225 miliar (kurs Rp10 ribu). Karena tak mampu melunasinya setelah jatuh tempo, akhirnya direstrukturisasi. Pada, 24 November 2008, Bank Century dan PT SPI merestrukturisai L/C tersebut denganmembayar US$1.5 juta. Dengan begitu, nilai outstanding L/C itu US$16.5 juta (US$22.5 juta – US$4.5 juta — US$1.5 juta).
Penjualan US Treasury Strips mengakibatkan kerugian yang harus ditanggunng Bank Century sebesar US$25,378,500 (US$50,000,000 — US$4,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta. Ini akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Century juga melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT SPI tersebut, US$I6.5 juta atau ekuivalen Rpl79.850 juta posisi 31 Desember 2008. Pada akhirnya ini juga membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan kondisi tersebut, porsi PMS untuk menutup kerugian Bank Century dan fasilitas L/C PT SPI, sebesar Rp454.939 juta. Ini terdiri dari kerugian atas penjualan US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB, Jeddah US$25,378,500 atau ekuivalen Rp275.089 juta dan Penyisihan (PPAP) atas L/C PT SPI US$16,5 juta atau ekuivalen Rp179.850 juta.
Dengan data seperti itu, wajar kalau kecurigaan terhadap Pansus Angkat Century DPR, terus mengemuka. Pasalnya, dalam kesimpulan akhir Pansus, tak sedikit pun menyinggung pelanggaran perbankan tersebut. Padahal, eloknya, kalau memang ingin mengurai kesalahan dalam bailout Bank Century Rp6,7 triliun, Idrus Marham Cs, harus konsisten menyoalkan kasus itu juga.
Kemana aliran dana sebesar US$22,5 juta? Sumber Politikindonesia menengarai, uang tersebut tidak lari kemana-mana. Mampir disalah satu bank swasta nasional. Penerimanya, diduga menggunakan dua nama wanita yang notabene hanya berstatus karyawan biasa. (yk/mun)
posting 36
infopalestina-Al-Quds : Lembaga AL-Aqsha untuk kemakmuran tampat suci Islam mengecam kebijakan pemerintah Israel yang kembali melakukan pembangunan di wilayah Masjid Al-Aqsha.
Dalam surat pernyataanya kemarin sore (15/1) lembaga Al-Aqsha menyebutkan penggalian Israel di tembok bagian Barat atau dikenal dengan dinding Al-Buraq sangat berbahaya. Langkah tersebut akan menghilangkan bangunan Arab dan Islam.
Sejak beberap pecan kemarin, bulldozer Israel terus melakukan pembongkaran terhadap rumah dan bangunan yang merupakan warisan budaya Islam sejak tahun 1967. Daerah itu merupakan bagian penting dari lembah Al-Mughrabah Al-Quds Lama yang mencakup 10 bangunan bersejarah.
Mereka mengisyaratkan, tujuan Israel membangun wilayah tersebut dalam rangka
Sebelumnya mereka telah membangun museum Israel yang diberinama, “Pusat Peninggalan Tembok Ratapan di atas reruntuhan bangunan bangsa Arab. Mereka juga mengklaim sedang mengungkap keberadaan Haikal Sulaiman kedua di wilayah tersebut. Ini kedustaan besar sebab sampai sekarang apa yang mereka klaim belum terbukti.
Di pihak lain para ahli sejarah baik dari Eropa, Amerika dan Israel sendiri mengakui bahwa di sana tidak ada tanda-tanda telah dibangun haikal yang mereka klaim tersebut.
Beberapa pecan terakhir, para tokoh yahudi melakukan kunjungan ke wilayah Al-Buraq untuk memantau perkembangan dari pembangunan sinagog.
Para tokoh itu melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa di sana masih banyak bekas-bekas bangunan milik bangsa Arab yang merupakan sejarah kebudayaan Islam dan Arab di masa lampau, dari zaman keholifahan Ustmaniyah hingga para raja al-Ayubiyah.
Lembaga Al-Aqsha menambahkan, wilayah tersebut kini dipenuhi oleh puluhan galian. Untuk mempercepat proses penggalian mereka menggunakan alat berat seperti boldozer dan beco dan untuk menghancurkan sejumlah bangunan Arab di sana mereka juga menggunakan berbagai alat berat lainya.
Lembaga AL-Aqsha berhasil merekam gambar kegiatan mereka. Kegiatan Israel ini dikhawatirkan akan meluas.
Oleh karena itu, lembaga al-Aqsha menyerukan kepada lembaga-lembaga Arab, Islam dan badan-badan internasional melakukan tugasnya menghentikan operasi penggalian ini. Karena pembangunan tersebut akan menghilangkan identitas Al-Quds yang mempunyai nilai sejarah sejak ribuan tahun yang lalu.
Pada saat yang sama, semua piagam internasional terutama yang berkaitan dengan al-Quds melarang dengan tegas upaya perusakan identitas Al-Quds.
posting 35
Bandung Waktu Zaman Purbakala
Bandung dina jaman purba, numutkeun hasil panalungtikan, mangrupakeun hiji talaga nu dikuriling ku pagunungan, sakumaha katingali ku urang kiwari yén Bandung téh dikuriling ku pagunungan. Ieu kayaan téh 35 rébu taun anu geus kaliwat, dina mangsa talaga Bandung keur meujeuhna ngeplak caina. Talaga Bandung panjangna kira 50 km, lébarna 30 km, mimiti ti Cicaléngka beulah wétan, nepi ka Rajamandala beulah kulon, jeung ti Majalaya, Banjaran beulah kidul nepi ka Dago beulah kalér. Ditilik sacara géomorfologi, talaga Bandung téh rada déngdék ka beulah kulon jeung kira béh tengah aya galengan saolah olah talaga teh dibagi dua nyaéta beulah wétan jeung beulah kulon. Ieu galengan téh perenahna aya di Curug Jompong. Pikeun babandingan, jerona talaga Bandung Purba téh mun kiwari mah di wewengkon Cigéréléng 45 m, Buahbatu 49 m, Cibiru 52 m, Pasirkoja 39 m, Tolo Kopo 54 m.
Rangkayan gunung kuna nu ngurilingan talaga Bandung, di antarana Gunung Puncaksalam, Pasir Kamuning, Pasir Kalapa, Gunung Lalakon, Pasir Malang, Gunung Selacau, Lagadar, Padakasih, Jatinunggal, nepi ka Gunung Bohong di beulah kidul Cimahi.
Talaga Bandung beulah kulon mimiti ngorotan kira kira 6000 taun nu geus kaliwat, nu pangheulana bobol téh nyaéta di daerah Pasir Kiara (aya ogé nu nyebutkeun di Sanghyang Tikoro) beulah kidul Rajamandala.
Di jaman kuartier kala pleistosen, kira kira 500.000 taun nu geus kaliwat, Gunung Sunda (purba) mimiti mucunghul, gunung api raksasa anu rohaka, dibeulah wétanna aya gunung Bukittunggul jeung beulah kulonna aya gunung Burangrang. Gunung Sunda ngajegir, jangkungna kira antara 3000-4000 méter. Tangkuban Parahu harita can aya.
Kira kira 375 rébu taun lilana Gunung Sunda ngajegir, nangtawing jadi tanda Tatar Sunda, nepi ka 125 rébu taun nu geus kaliwat Gunung Sunda mimiti bitu, sagala material gunung mancawura, bukti anu masih keneh katingal tug nepi ka kiwari nyaéta ayana “patahan Lémbang” anu panjangna kira-kira 22 km ngulon-ngétan. Mun hoyong atra mah coba tingali ti Maribaya beulah kidul, atawa di beulah kidul Pasar Lémbang. Ti dinya atra katingal patahan Lémbang. Tina matrial bituna Gunung Sunda téh di antarana nya ngajadikeun Talaga Bandung sok sanajan harita mah caina can pinuh pisan.
Sanggeus Gunung Sunda bitu, dina tengah-tengah urut bituna mimiti bijil gunung anyar, nyaéta pisan cikal bakal gunung Tangkuban Parahu. Jadi, Tangkuban Parahu téh anakna Gunung Sunda (purba).
Gunung T. Parahu bitu 70 rébu taun nu geus kaliwat, tah matrial tina bitu gunung T. Parahu téa nu leuwih numpuk ngajadikeun Talaga Bandung beuki ngalegaan nya nepi ka 35 rébu taun kaliwat nu dianggap panggedéna cai Talaga Bandung (dina mangsa kiwari ogé aya nu disebut Gunung Sunda di beulah kalér Gunung Tangkuban Parahu, ngan Gunung Sunda ieu mah teu jangkung, ngan ukur 1000 méteran.)
Dina mangsa kiwari, lamun téa mah Gunung Tangkuban Parahu bitu deui (da nepi ka ayeuna ge G. Tangkuban Parahu téh tetep dianggap gunung nu aktip), naha Talaga Bandung bakal kajadian deui…?
Diserat tina wikipedia
Read More..posting 34
Tanaman Herbal Indonesia
Kalau kita bicara pengobatan herbal maka pikiran kita pasti melayang ke obat tradisional, jamu gendong, warung yang menyediakan jamu kemasan untuk obat sakit kepala atau masuk angin. Tidak salah memang sebab herbal memang masuk kategori obat tradisional.
Di negara Asia lainnya terutama Cina, Korea dan India untuk penduduk pedesaan, obat herbal masuk dalam pilihan pertama untuk pengobatan, dinegara maju pun saat ini kecenderungan beralih kepengobatan tradisional terutama herbal menunjukan gejala peningkatan yang sangat signifikan.
Dari hasil Susenas tahun 2007 menunjukan di Indonesia sendiri keluhan sakit yang diderita penduduk Indonesia sebesar 28.15% dan dari jumlah tersebut ternyata 65.01% nya memilih pengobatan sendiri menggunakan obat dan 38.30% lainnya memilih menggunakan obat tradisional, jadi kalau penduduk Indonesia diasumsikan sebanyak 220 juta jiwa maka yang memilih menggunakan obat tradisional sebanyak kurang lebih 23,7 juta jiwa, suatu jumlah yang sangat besar.
Pengobatan tradisional sendiri menurut Undang-undang No 36/2009 tentang Kesehatan melingkupi bahan atau ramuan berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian [galenik] atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan. Sesuai dengan pasal 100 ayat (1) dan (2), sumber obat tradisional yang sudah terbukti berkhasiat dan aman digunakan akan tetap dijaga kelestariannya dan dijamin Pemerintah untuk pengembangan serta pemeliharaan bahan bakunya.
Indonesia sendiri yang terletak didaerah tropis memiliki keunikan dan kekayaan hayati yang sangat luar biasa, tercatat tidak kurang dari 30.000 jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia walaupun yang sudah tercatat sebagai produk Fitofarmaka [bisa diresepkan] baru ada 5 produk dan produk obat herbal terstandar baru ada 28 produk. Terlihat potensi yang masih belum digali masih sangat besar dalam pengembangan obat herbal terutama yang merupakan produk herbal asli Indonesia.
Tahun 2007 telah dicanangkan oleh pemerintah bahwa Jamu adalah Brand Indonesia, walau pada kenyataannya masih dianggap strata paling bawah dalam pengobatan karena belum teruji secara ilmiah.
Dunia Kedokteran Indonesia sendiri secara perlahan mulai membuka diri menerima herbal sabagai pilihan untuk pengobatan, bukan sekedar sebagai pengobatan alternatif saja, ini terbukti dengan berdirinya beberapa organisasi seperti Badan Kajian Kedokteran Tradisional dan Komplementer Ikatan Dokter Indonesia pada Muktamar IDI XXVII tahun 2009, Persatuan Dokter Herbal Medik Indonesia [PDHMI], Persatuan Dokter Pengembangan Kesehatan Timur [PDPKT] dan beberapa organisasi sejenis lainnya.
Ini semua menggambarkan dunia kedokteran walau masih belum terbuka lebar tetapi para pelakunya, yaitu para dokter mulai melihat potensi yang besar dan ternyata bisa dikembangkan dalam pengobatan berbasis obat herbal, tidak hanya untuk menangani penyakit yang ringan saja tetapi juga untuk mengatasi penyakit yang berat.
Ketergantungan masyarakat terhadap obat konvensional kedokteran diharapkan bisa secara pasti diganti dengan masuknya obat herbal, saat ini ternyata 95% bahan baku obat konvensional masih di import, berapa banyak devisa yang bisa dihemat bila peralihan ini berjalan mulus.
Memasuki tahun 2010, Badan Litbang Depkes mempelopori suatu usaha yang sangat terpuji dan patut didukung penuh yaitu dengan membuat model “Rumah Sehat” atau “Klinik Jamu”, model ini akan menerapkan penggunaan jamu sebagai obat yang diberikan dokter untuk pasiennya, suatu terobosan yang didukung oleh kebijakan pemerintah dan akan diuji coba didaerah Jawa Tengah pada awal tahun 2010. Dipilihnya Jawa Tengah mungkin juga dengan pertimbangan saat ini banyak perusahaan Jamu dalam skala kecil sampai besar yang berlokasi di Jawa Tengah serta kebiasaan orang jawa meminum jamu sejak dulu.
Bekerjasama dengan GP Jamu [Gabungan Pengusaha Jamu] sebagai penyedia kebutuhan obat herbal, Rumah Sehat ini akan dipimpin oleh Dokter sebagai penanggung jawab dan yang menggembirakan ternyata sudah cukup banyak para dokter yang berminat dan terdaftar untuk mempelajari serta mendalami pengobatan herbal.
Memang masih memerlukan banyak persiapan, baik secara mental dari para dokter yang memberikan obat serta merubah persepsi pasien bahwa pengobatan herbal atau “minum jamu” itu ketinggalan jaman, kita harus bisa menerima kenyataan bahwa jaman sudah berubah, mencontoh Cina yang dengan berani memberikan pilihan kepada pasien untuk menggunakan pengobatan dengan obat konvensional atau tradisional.
Saatnya juga bagi perusahaan jamu yang peduli dengan khasiat serta mutu untuk mulai menerapka standar yang berlaku seperti GMP, SNI, CPOTB sampai HACCP agar keyakinan masyarakat atas mutu produk yang dihasilkan bisa diperoleh.
Dukungan dari semua pihak, baik para pelaku petani yang diharapkan memberikan hasil olahan tanaman herbal dengan kualitas tinggi, keterlibatan dunia perguruan tingga dan swasta untuk melakukan uji coba khasiat obat herbal, kemudahan peraturan dan dukungan penuh pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan dan BPOM akan menjadikan Indonesia menjadi salah satu Negara terkemuka yang menghasilkan Obat Herbal bermutu tinggi dan menjadikan Pengobatan Tradisional terutama Herbal bukanlah sekedar Pengobatan Alternative belaka.
Read More..