Senin, 02 Agustus 2010

posting 38

Susno Seharusnya Tidak Ditahan

PASAR MINGGU (Pos Kota) – Dua anggota DPR-RI Ahmad Yani (48) dan Ahmad Rubai (52), Kamis (27/5) didengar keterangannya di PN Jakarta Selatan. Kehadiran kedua anggota parlemen itu diajukan oleh kuasa hukum pemohon dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Susno Duadji, Kamis (27/5).
Menurut pengacara pemohon, Henry Yosodiningrat, kehadiran Ahmad Yani dan Ahmad Rubai diperlukan untuk mengklarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum termohon dalam dupliknya, menyatakan ada anggota dewan yang mengusir penyidik saat bertemu dengan Susno Duaji di Mabes Polri.


“Tidak benar ada anggota dewan yang mengusir penyidik,” kata Ahmad Yani yang saat itu bertemu dengan Konjen Susno Duaji bersama rombongan Panja Penegakan Hukum berjumlah 10 orang.
Menurut dia kedatangan rombongan dewan yang dipimpin oleh Feri Ahmad selain ingin membesuk, juga ingin mencari informasi seputar perkara yang menyangkut Susno Duaji.
“Kami dan rombongan datang ke Mabes Polri untuk melaksanakan tugas melekat selaku wakil Rakyat,” jelasnya, sambil menambahkan setelah melalui perdebatan dengan petugas polisi rombongan berhasil ketemu dengan mantan Kabareskrim Suno Duaji yang diantar anggota provost.
“Pak Susno berada di lantai 4 gedung tersebut dan sudah ada sejumlah pengacaranya yang mendampingi,” katanya lagi.
Setelah berbicara 1 jam dengan Pak Susno, tiba-tiba ada orang yang tak dikenal masuk keruangan dengan nada keras dia menyuruh rombongan anggota dewan untuk segera keluar dari ruangan dengan alasan Susno Duaji segera diperiksa penyidik. Selain itu orang tersebut juga mengatakan kepada rombongan soal siapa yang mengijinkan masuk ke ruangan Susno.
Masalah ini sudah diklirkan pimpinan Polri dengan meminta maaf. Tapi, belakangan saksi terkejut mendengar ada pemutarbalikan fakta, anggota komisi III yang seolah-olah mengusirnya. “Itu tidak benar,” jelasnya.
Ketika saksi ditanya hakim, apakah saksi tahu Pak Susno sudah ditahan ? “Saya mendengar dia sudah ditangkap tapi belum ditahan . Soal alasan dan kenapa Susno ditahan katanya dia menerima suap. Namun Pak Susno menolak dan tidak mau menandatanganinya, alasannya, kata Pak Susno, apa salah saya,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Susno juga mengajukan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Dr Muzakir. Dipersidangan Muzakir berpendapat seseorang yang ditangkap itu diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Menurut dia sesorang yang sudah ditangkap jika tidak segera diperiksa maka penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah menurut hukum. Sedangkan orang ditahan itu karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.
Di luar itu adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana lagi.
Jika tidak ada kekhawatiran tersebut maka tersangka tidak bisa ditahan karena tidak sesuai dengan tujuan penahanan. “Penahanan tersebut tidak sah karena telah terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Menurut ahli penahanan bukan merupakan hak pejabat tapi wewenang harus dilakukan secara selektif dan dipertanggungjawabkan dalam rangka penegakkan hukum karena akan berujung pada pelanggaran hak azasi manusia. Sidang saat ini diskor hingga Pkl 15:00 WIB untuk pemeriksaan saksi diajukan oleh kuasa hukum termohon.(winarno/B)

0 komentar:

Posting Komentar